Sabtu, 25 April 2009

IKHTISAR PERMUSYAWARATAN MAJELIS HAKIM

Oleh : Drs. H. Insyafli M.HI

(Hakim Tinggi PTA Padang)

A. Pendahuluan.

Musyawarah Majelis Hakim, adalah acara terakhir sebelum, Majelis Hakim, mengambil suatu kesimpulan atau sebelum majelis Hakim mengucapkan putusan. Musyawarah majelis dilakukan dalam sidang yang tertutup, karena dalam musyawarah itu masing-masing Hakim yang ikut memeriksa persidangan itu akan mengemukakan pendapat hukumnya tentang perkara yang tersebut secara terrahasia dengan arti tidak diketahui oleh yang bukan majelis hakim..

Permasalahan yang akan disorot adalah, pertama, apakah musyawarah itu diadakan dalam suatu persidangan, yang konsekkuensinya akan dibuatkan suatu Berita Acara Persidangan Musyawarah ? Ataukah bukan persidangan sehingga tidak dibuatkan BAPnya?, tetapi cukup dibuatkan, ikhtisar musyawarah saja?

Kedua, apakah wajib mengikut sertakan panitera sidang dalam musyawarah tersebut atau tidak? Masalah ini ada juga kaitannya dengan masalah pertama.

Ketiga, berkaitan dengan pelaksanaan pola bindalmin. Di beberapa Peradilan menganut pendapat yang mengatakan adanya apa yang mereka sebut Ikhtisar Sidang Musyawarah, sedangkan di beberapa Peradilan yang lain, tidak ada. Sehingga terjadi perbedaan dalam pelaksanaan pola bindalmin, khususnya dalam menyusun berkas perkara.

Inilah masalah yang penulis coba menelusurinya, sepanjang peraturan perundang-undangan yang ada, dan petunjuk-petunjuk teknis yang dianut dalam praktek peradilan.