Selasa, 12 Mei 2009

KAJIAN 'ILLAT HUKUM

‘ILLAT QIYAS DAN USAHA PENEMUANNYA
Oleh : Drs. H. Insyafli, M.HI



A.Pendahuluan.


Hukum Islam memiliki beberapa sumber yang sangat luas. Ada yang bersifat tekstual atau Nash (dalam hal ini ada dua macam nash yang merupakan dua sumber utama dalam hukum Islam, yaitu al-Quran dan al-Hadits) dan ada pula yang bersifat non tekstual karena disamping dua sumber utama itu masih banyak lagi sumber pelengkap yang mampu menjabarkan dan memperluas arti dari kedua sumber utama tadi, diantaranya kita mengenal qiyas atau dapat diterjemahkan dengan analogi.
Secara bahasa, qiyâs merupakan bentuk masdar dari kata qâsa- yaqîsu, yang artinya ukuran, mengetahui ukuran sesuatu. Misalnya, “Fulan meng-qiyaskan baju dengan lengan tangannya”, artinya mengukur baju dengan lengan tangannya; artinya membandingkan antara dua hal untuk mengetahui ukuran yang lain. Secara bahasa juga berarti “menyamakan”, dikatakan “Fulan meng-qiaskan extasi dengan minuman keras”, artinya menyamakan antara extasi dengan minuman keras
Dalam perkembanganya, kata qiyâs banyak digunakan sebagai ungkapan dalam upaya penyamaan antara dua hal yang berbeda, baik penyamaan yang berbentuk inderawi, seperti pengkiasan dua buah buku. Atau maknawiyah, misalnya “Fulan tidak bisa dikiaskan dengan si Fulan”, artinya tidak terdapat kesamaan dalam ukuran.
Banyak definisi yang dibuat oleh para ahli ilmu ushul fiqih tentang qiyas, diantaranya qiyas didefenisikan sebagai : “ Mempersamakan hukum sesuatu kasus yang tidak dinashkan, dengan hukum kasus lain yang dinashkan karena adanya persamaan ‘illat hukumnya”.
Imama Baidhowi dan mayoritas ulama Syafi’iyyah mendefinisikan qiyâs sebagai berikut:
“Membawa (hukum) yang (belum) di ketahui kepada (hukum) yang diketahui dalam rangka menetapkan hukum bagi keduanya, atau meniadakan hukum bagi keduanya, baik hukum maupun sifat.”.
DR. Wahbah al-Zuhaili mendefinisikan qiyâs dengan
“Menyatukan sesuatu yang tidak disebutkan hukumnya dalam nash dengan sesuatu yang disebutkan hukumnya oleh nash, disebabkan kesatuan illat antara keduanya”.
Jumhur ulama memandang bahwa Qiyas merupakan salah satu di antara dalil syariat (sumber hukum) yang menduduki martabat keempat setelah al-Quran, Al-Hadits, dan Ijma. Qiyas digunakan pada suatu fakta jika tidak didapati hukum dari nash-nash al-Quran, al-Hadits, atau Ijma. Jika hukum syariat atas suatu fakta ditetapkan melalui nash dan didasarkan pada suatu illat (motif penetapan hukum), maka hukum syariat dapat diterapkan pada fakta lain yang tidak ada nashnya yang memiliki illat yang sama.
Qiyas dapat dijadikan dasar untuk menghukumi fakta-fakta yang tidak ada nashnya dalam al-Quran, al-Hadits, dan Ijma. Dengan kata lain, Qiyas mengatasi problem keterbatasan nash pada satu sisi dan problem manusia yang tak terbatas pada sisi lain. Bahkan, Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa tidak ada seorang pun yang tidak membutuhkan Qiyas. Imam al-Muzani juga berkata, para fuqaha (ahli fiqih) sejak masa Rasulullah saw. hingga hari ini selalu menggunakan qiyas-qiyas dalam masalah fiqih atau hukum-hukum dalam urusan agama mereka.
Banyak peristiwa yang tidak disebut secara eksplisit di dalam nash al-Quran dan al-Hadits, bahkan lebih banyak dari peristiwa yang disebut di dalam nash, hukumnya disamakan dengan jalan qiyas. Meskipun qiyas merupakan sumber hukum tambahan, namun peranannya dalam perkembangan hukum Islam tidaklah kecil. Untuk itu dalam makalah ini penulis mencoba menjelaskan tentang qiyas ini, dengan focus bahasan kepada ‘illat qiyas dan usaha penemuannya.

B. Pembahasan.
1. Rukun Qiyâs
Berdasarkan pengertian secara istilah, rukun qiyâs dapat dibagi menjadi empat, yaitu:
a. Al-ashlu
Para fuqaha mendefinisikan al-ashlu sebagai objek qiyâs, dimana suatu permasalahan tertentu dikiaskan kepadanya (al-maqîs ‘alaihi), dan musyabbah bih (tempat menyerupakan), juga diartikan sebagai pokok, yaitu suatu peristiwa yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash.
Imam Al-Amidi dalam al-Mathbu’ mengatakan bahwa al-ashlu adalah sesuatu yang bercabang, yang bisa diketahui (hukumnya) sendiri.
Contoh, pengharaman ganja sebagai qiyâs dari minuman keras adalah dengan menempatkan minuman keras sebagai sesuatu yang telah jelas keharmannya, karena suatu bentuk dasar tidak boleh terlepas dan selalu dibutuhkan Dengan demiklian maka al-aslu adalah objek qiyâs, dimana suatu permasalahan tertentu dikiaskan kepadanya.
b. Hukmu al-ashli
Atau hukum asli; adalah hukum syar’i yang ada dalam nash atau ijma’, yang terdapat dalam al-ashlu..
c. Al-far’u
Adalah sesuatu yang dikiaskan (al-maqîs), karena tidak terdapat dalil nash atau ijma’ yang menjelaskan hukumnya.
d. Al-‘illah
Adalah sifat hukum yang terdapat dalam al-ashlu, dan merupakan benang merah penghubung antara al-ashlu dengan al-far’u, seperti “al-iskâr”.

2. Pengertian’Illat.
Ensiklopedi Hukum Islam jilid 2 menyebutkan ‘illat (Arb, al-‘illah) sebagai penyebab berubahnya sesuatu. Malah di dalam ensikopedi ini ditegaskan bahwa ‘illat dalam kajian ushul fiqih, merupakan permasalahan pokok dalam pembahasan kias (qiyas).
Ulama usul fiqih menyatakan bahwa apabila disebut ‘illat maka yang dimaksudkan adalah :

1. Suatu hikmah yang menjadi motivasi dalam menetapkan hukum, berupa pencapaian kemaslahatan atau menolak kemudaratan. Misalnya tecapainya berbagai manfaat bagi orang-orang yang melakukan transaksi jual beli, karena jual beli itu dibolehkan. Terpeliharanya keturunan yang diakibatkan oleh diharamkannya perzinaan dan terpeliharanya akal manusia disebabkan diharamkannya meminum khamar.

2. Sifat zahir yang dapat diukur yang sejalan dengan sesuatu hukum dalam mencapai sesuatu kemaslahatan baik berupa manfaat untuk manusia maupun menghindari kemudaratan bagi manusia, karena menolak dan menghindari kemudaratan bagi manusia termasuk suatu kemaslahatan.


Pengertian sifat yang zahir adalah sesuatu sifat yang terdapat dalam suatu hukum yang bisa dinalar oleh manusia. Sedangkan pengertian bisa diukur adalah berlaku umum untuk setiap individu . misalnya pencurian, pembunuhan dengan sengaja, perzinaan, merupakan sifat yang dapat diukur dan dinalar oleh akal manusia dan berdasarkan sifat itu disyari’atkan hukuman potong tangan bagi si pencuri, qishash bagi pembunuh dengan sengaja dan dera atau rajam bagi pezina.
Kemaslahatan yang akan dicapai dari penerapan hukum ini adalah terpeliharanya harta, jiwa dan kehormatan seseorang, bahkan lebih jauh lagi terpeliharanya stabilitas masyarakat..
‘Illat adalah sifat hukum yang terdapat dalam al-ashlu ( peristiwa asal ), dan merupakan benang merah penghubung antara al-ashlu dengan al-far’u ( peristiwa cabang yang akan dikiyaskan ), seperti “al-iskâr”.
H.A Djazuli mendefinisikan ‘illat sebagai berikut, “ Suatu sifat yang nyata dan tertentu yang berkaitan atau munasabah dengan ada atau tidak adanya hukum. Disini Djazuli menyebut ‘illat itu sebagai suatu sifat yang mudah diamati dan munasabah untuk dipautkan adanya atau tidak adanya hukum kepada sifat tersebut.

3. Syarat-syarat ‘Illat
Lebih lanjut Djazuli merinci definisi diatas dengan memberi beberapa syarat yang harus dipenuhi agar sesuatu sifat itu dapat dijadikan sebagai suatu ‘illat, sebagai berikut :

a. ‘Illat itu harus merupakan sifat yang nyata, artinya dapat diindra. Tanpa diketahui dengan jelas adanya ‘illat kita tidak dapat menqiyaskan . Seperti sifat memabukan dapat diindra adanya pada khamar.
b. ‘Illat harus merupakan sifat yang tegas dan tertentu, dalam arti dapat dipastikan adanya pada kasus cabang (furu’)
c. ‘Illat hukum mempunyai kaitan dengan hikmah hukum dalam arti ‘illat tadi merupakan penerapan hukum untuk mencapai maqashidu syari’ah.. Seperti memabukan ada kaitannya dengan keharaman khamar. Keharaman tadi hikmahnya adalah dalam rangka memelihara akal manusia.
d. ‘Illat bukan sifat yang hanya terdapat pada kasus ashal, sebab kalau sifat itu hanya terdapat pada kasus ashal maka tidak mungkin di qiyaskan/dianalogikan. Seperti kekhususan-kekhususan Rasulullah saw tidak bisa diqiyaskan kepada orang lain
e. ‘Illat tidak berlawanan dengan nash. Apabila ‘illat berlawanan dengan nash maka nash-lah yang didahulukan..
f. ‘Illat, menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, adalah suatu perkara yang menjadi latar belakang bagi pensyariatan suatu hukum (asy-syaiu alladzî min ajlihi wujida al-hukm). Dengan kata lain, illat adalah suatu perkara yang menjadi motif (latar belakang) penetapan suatu hukum (al-amr al-bâits alâ al-hukm). ‘Illat disebut juga ma’qûl an-nash. Dengan itu, akal dapat menghukumi masalah cabang dengan hukum yang ada pada masalah pokok, karena pada keduanya ada ‘illat yang sama. ‘Illat merupakan jawaban dari pertanyaan mengapa suatu hukum disyariatkan.

Jawaban inilah yang oleh para ulama ushul disebut dengan istilah washf munâsib, yaitu sifat (makna) yang sesuai yang menjadi latar belakang penetapan hukum; atau washf mufham, yakni suatu sifat (makna) yang dapat dipahami sebagai latar belakang penetapan hukum. Sifat (makna) ini harus sedemikian rupa sehingga memberikan pengaruh (atsar) pada hukum. Jika tidak memberikan pengaruh hukum, sifat itu bukanlah ‘illat..
Bila kita ingin menyempitkan persyaratan-persyaratan ‘illat, maka dapat kita jelaskan disertai dengan beberapa contoh sebagai berikut :
a. Bisa dijangkau oleh pancaindra secara zhahir. Contohnya : Memabukkan bisa dirasakan oleh indra (untk hukum khamr), ukuran jenis benda yang sama dapat diukur/dihitung oleh indra (untuk hukum riba). Contoh lain : Masuknya air mani tidak bisa jadi ‘illat hubungan nasab karena tidak bisa dilihat, maka diambil yang dapat diindrai yaitu terjadinya akad-nikah. Suka sama suka juga tidak bisa dijadikan ‘illat, untuk jual-beli karena tidak dapat diindrai, maka diambil ‘illat-nya yaitu shighat akad/ijab-kabul. Sempurna akalnya/dewasa juga tidak bisa jadi ‘illat. untuk pendelegasian wewenang/kekuasaan, maka diambil ‘illat yg nyata yaitu tanda-tanda baligh
b. Bersifat pasti, tertentu, terbatas dan dapat dibuktikan wujudnya pada cabang dengan cara membatasinya. Contohnya : Pembunuhan, muwarits oleh ahli waris, bisa disamakan dengan pembunuhan pada pemberi wasiat. Atau paksaan yg dilakukan dalam jual-beli, bisa disamakan dengan paksaan dalam sewa-menyewa.
c. Harus ada sifat yang sama, sebagai dasar asumsi bagi mewujudkan hikmah hukum. Jika ada hukum yang hikmahnya nyata dan pasti maka hikmah hukum tersebut sekaligus juga merupakan ‘illat-nya. Contohnya : Memabukkan merupakan ‘illat, yang hikmahnya untuk memelihara akal. Membunuh dan menganiaya adalah ‘illat untuk melakukan qishash yang hikmahnya untuk memelihara hak kemanusiaan. Mencuri adalah ‘illat untuk melakukan had, yang hikmahnya untuk memelihara hak-milik manusia. Tidak sah jika mensenaraikan sesuatu yang tidak dapat dibuktikan secara nyata/pasti. Contohnya : Menentukan hukum khamr berdasar warnanya (karena sering melihat khamr berwarna merah). Atau menentukan hukum penjual narkoba berdasarkan warna kulitnya (karena sering melihat penjual narkoba berkulit hitam), atau menentukan hukum had pada orang Manado (karena melihat orang Manado sering berbuka di siang hari di bulan Ramadhan.
d. Harus tidak hanya terbatas pada sifat asal. Melainkan bisa dijumpai pada selain asal. Jika ia hanya ada pada asal saja, maka tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum. Contohnya : Hukum khushusiyyah yang berlaku hanya pada nabi SAW, maka ‘illat-nya adalah nabi Muhammad SAW, maka tidak bisa dikiaskan pada orang lain. Seperti menikah dengan 9 orang istri, atau bahwa istri beliau haram dinikahi sepeninggal beliau. Contoh lain (yang juga tidak sah) : Memberi ‘illat pada khamr karena ia adalah perasan anggur, membatasi harta ribawi hanya sejumlah 6 macam (yang ada dalam nash) saja, dll kesemuanya itu adalah tidak sah.

2. Usaha Penemuan ‘Illat

Masalikul ‘Illat adalah cara atau metode yang digunakan untuk mengetahui ‘illat. Lebih lanjut Djazuli menjelaskan bahwa ada tiga cara yang popular di kalangan ulama ushul fiqih sebagai usaha atau upaya agar kita dapat menemukan dan mengetahui ‘illat hukum yaitu sebagai berikut :

a. Dengan Nash.
Dalam hal ini, kadang-kadang nash menunjukkan suatu sifat tertentu yang merupakan ‘illat dari suatu hukum. ‘Illat yang demikian dinamakan oleh ulama dengan “al-mansush ‘alaih”.
‘Illat yang ditunjukkan oleh nash adakalanya tegas (sharih) dan adakalanya tidak tegas atau dengan isyarat. ‘Illat yang ditunjukkan oleh Nash itu sendiri dengan memperhatikan kata-kata yang digunakannya seperti kata-kata, li alla, kay , li ajli seperti contoh ayat yang artinya ;“(Mereka kami utus) selaku Rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya Rasul-rasul itu”.(an-Nisa’ ayat 165)

Adapun ‘illatnya dengan isyarat seperti dalam hadits Nabi SAW berikut ini;

لا يقضى القا ضى و هو غضا ن

“Tidak boleh seseorang hakim menjatuhkan hukuman ketika sedang marah”
b. Dengan Ijma’
Apabila Ijma’ itu qath’iy. Dan sampainya kepada kita juga qath’i dan adanya ‘illat itu dalam cabang juga demikian, serta tidak ada dalil yang menantangnya, maka hukumnya qath’i. Apabila tidak demikian halnya hukumnya bernilai dhanni.

Contoh ‘illat yang diketahui melalui ijma’ seperti mendahulukan saudara laki-laki seibu sebapak dari pada sudara laki-laki sebapak dalam warisan karena talian kekerabatan ibu. Dengan qiyas pula didahulukan anak paman seibu sebapak dari anak paman sebapak, anak saudara laki-laki seibu sebapak dari anak saudara laki-laki sebapak. Dengan qiyas pula didahulukan saudara laki-laki seibu sebapak dari saudara laki-laki sebapak dalam perwalian nikah.

c. Dengan al-Sabr wa al-Taqsim.
Yaitu dengan cara mencari dan meneliti ‘illat yang paling tepat diantara beberapa kemungkinan ‘illat . Ini adalah pekerjaan seorang mujtahid dalam memilih mana yang paling tepat menjadi ‘illat. Untuk mengetahui ‘illat seperti itu sudah tentu diperlukan suatu pemahaman yang mendalam baik tentang sistem hukum Islam secara keseluruhan, maksud syara’ maupun perinciannya disamping diperlukan ketajaman berpikir.

Menurut Taqiyuddin an-Nabhani, dalam kitabnya Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah, juz III halaman 343, berdasarkan istiqrâ’ (penelaahan induktif) terhadap nash-nash syariat dalam al-Quran dan as-Sunnah, terdapat 4 (empat) macam ‘illat syar’iyyah, yaitu:

1) ‘illat sharâhah;
2) ‘illat dalâlah;
3) ‘illat istinbâth;
4) ‘illat qiyâs.

Ad.. 1) ‘Illat sharâhah adalah ‘illat yang terdapat dalam nash yang secara jelas (sharâhah) menunjukkan adanya ‘illat. Ciri utama ‘illat sharâhah ini adalah digunakannya kata-kata tertentu yang dalam bahasa Arab menunjukkan adanya ‘illat (li at-ta’lîl). ‘Illat sharâhah ini ada dua macam:

Pertama, yang menggunakan secara jelas kata li ajl atau min ajl (bermakna: karena) dan yang semisalnya. Contohnya adalah sabda Nabi saw. Yang artinya ;“Dulu aku melarang kalian menyimpan daging-daging kurban untuk memberi makan orang-orang Baduwi yang datang berombongan lagi membutuhkan. Sekarang, simpanlah daging-daging kurban itu”. Hukum dalam hadis ini adalah larangan menyimpan daging kurban karena ‘illat tertentu, yaitu ‘illat sharâhah, yang terdapat pada frasa li ajl ad-dâfah, yaitu supaya daging kurban itu dapat diberikan kepada rombongan orang Baduwi yang berkeliling dan membutuhkan daging.

Kedua, yang menggunakan secara jelas huruf-huruf ta’lîl (huruf yang menunjukkan ‘illat), seperti kay, lam, ba, dan inna. Yang menggunakan kay (berarti: agar, supaya), misalnya, pada firman Allah Swt yang artinya: “Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian.” (QS al-Hasyr [59]: 7). Ayat ini menjelaskan bahwa pemberian harta fai’ Bani Nadhir oleh Rasulullah kepada kaum Muhajirin saja, tidak termasuk kaum Anshar, adalah karena adanya ‘illat tertentu (‘illat sharâhah), yakni agar harta tidak beredar di antara orang kaya saja, tetapi bergulir juga di tengah-tengah selain orang kaya.
Yang menggunakan lam (dibaca li yang berarti: karena), misalnya, pada firman Allah Swt yang artinya; “Tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami lalu menikahkan kamu (Muhammad) dengannya supaya tidak ada keberatan bagi orang Mukmin untuk (mengawini) istri-istri dari anak-anak angkat mereka.” (QS al-Ahzab [33]: 37). Ayat ini mengandung ‘illat bahwa dikawinkannya Rasulullah saw. dengan Zainab yang telah diceraikan oleh Zaid adalah supaya kaum Mukmin tidak merasa berat hati untuk mengawini bekas istri dari anak-anak angkat mereka.
Yang menggunakan ba (dibaca bi, berarti: karena, sebab), misalnya, terdapat pada firman Allah Swt yang artinya; “Karena rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka”. (QS Ali ?Imran [3]: 159). Dalam ayat ini terdapat ‘illat sharâhah dengan huruf ba, yakni pada frasa fabimâ rahmatin min Allâh (Karena rahmat dari Allah). Jadi, ‘illat yang menyebabkan sifat lembut pada Nabi saw. adalah karena adanya rahmat Allah Swt.
Yang menggunakan inna (berarti: karena, sesungguhnya), misalnya, pada sabda Nabi saw yang artinya; “Dulu aku melarang kalian untuk berziarah kubur. Sekarang, berziarahlah kalian ke kuburan, karena ziarah kubur itu mengingatkan pada alam akhirat”. (HR Malik dari Anas bin Malik). Hadis tersebut mengandung ‘illat sharâhah dengan huruf inna, yakni pada frasa fainnaha tudzakkiru al-akhirah (karena ziarah kubur itu mengingatkan pada alam akhirat). Jadi, ‘illat disyariatkannya ziarah kubur adalah untuk mengingat alam akhirat.

Ad. 2) ‘Illat Dalâlah. dalâlah adalah ‘illat yang diambil dari adanya tuntutan/konsekuensi yang dipahami dari makna kata (madlûl al-lafazh). Disebut ‘illat dalâlah karena ‘illat ini diperoleh dari dalâlah (makna) suatu kata. ‘Illat ini tidak diambil dari kata-kata tertentu yang dalam bahasa Arab secara langsung menunjukkan adanya ‘illat (li at ta’lîl) seperti min ajl, li ajl, dan sejenisnya; tetapi diambil dari mafhûm (makna tersirat/kontekstual) kata, bukan dari manthûq (makna tersurat/tekstual)-nya.
Ciri adanya ‘illat dalâlah ini ada dua:
Pertama, digunakannya kata-kata tertentu yang menurut bahasa Arab, dalam ungkapan tekstualnya tidak menunjukkan ‘illat (li ta’lîl) tetapi dalam ungkapan kontekstualnya menunjukkan adanya ‘illat. Contohnya adalah fa ta’qîb (kata fa yang menunjukkan tertib/urutan, bermakna: maka) dan hatta al-ghayah (kata hatta yang menunjukkan tujuan, berarti: hingga).
Yang menggunakan fa ta’qîb, misalnya, terdapat pada sabda Nabi saw yang artinya; “ Barangsiapa yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya. Aktivitas menghidupkan tanah mati (ihyâ’ al-mawât), yang ditunjukkan oleh penggunaan fa ta’qîb (fa tasbîb), menunjukkan bahwa aktivitas tersebut merupakan ‘illat atas kepemilikan tanah.
Yang menggunakan kata hatta untuk menunjukkan tujuan, misalnya, terdapat pada firman Allah Swt yang artinya; “Jika seorang di antara orang-orang musyrik itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia dapat mendengarkan firman Allah”. (QS at-Taubah [9]: 6). Dari ayat ini, dapat dipahami bahwa ‘illat melindungi orang musyrik adalah memberikan kesempatan kepadanya untuk mendengar firman Allah, yakni agar dakwah sampai kepadanya.
Kedua, bahwa ketika nash tertentu menyebutkan hukum, disebutkan juga adanya washf mufham munâsib, yaitu sifat atau makna tertentu yang dapat dipahami dan sesuai yang menjadi ‘illat hukum. Contohnya terdapat pada sabda Nabi saw yang artinya; “Pembunuh tidak berhak mewarisi”.. Hadis ini mengandung ‘illat keluarnya seseorang dari golongan ahli waris, yakni karena seseorang itu melakukan tindak pembunuhan. Kata al-qâtil (pembunuh) merupakan sifat atau makna yang dapat dipahami sebagai ‘illat hukum. Contoh lainnya terdapat pada sabda Nabi saw yang artinya; “Pada domba yang digembalakan ada kewajiban zakat”. Kata as-sâ’imah (yang digembalakan) dalam hadis ini merupakan ‘illat atas kewajiban zakat bagi binatang ternak.

Ad. 3) ‘Illat Istinbâth adalah ‘illat yang di-istinbâth (digali) dari susunan (tarkîb) nash yang tidak disebutkan secara tegas (sebagaimana ‘illat sharâhah) ataupun secara dalâlah (sebagaimana ‘illat dalâlah). ‘Illat ini dapat diambil dari satu nash atau beberapa nash.
Ciri utama illat istinbâth adalah adanya keadaan tertentu pada saat syariat memerintahkan atau melarang sesuatu. Lalu syariat melarang apa yang diperintahkan atau memerintahkan apa yang dilarang itu setelah keadaan tertentu itu lenyap. Dari sini dapat dipahami bahwa keadaan tertentu tersebut merupakan ‘illat dari hukum yang ada.

Contohnya adalah ‘illat keharaman jual-beli saat azan Jumat dikumandangkan, yaitu dapat melalaikan shalat Jumat, yang digali dari surat al-Jumu’ah ayat 9 dan 10. Dalam ayat 9, Allah swt. berfirman yang artinya;”Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada Hari Jumat, bersegeralah kalian mengingat Allah, dan tinggalkanlah jual-beli”. (QS al-Jumu?ah [62]: 9). Pada ayat ini, Allah Swt. melarang jual- beli pada kondisi tertentu, yaitu saat azan Jumat. Lalu pada ayat berikutnya, Allah Swt. Berfirman yang artinya;”Apabila shalat Jumat telah ditunaikan, bertebaranlah kalian di muka bumi dan carilah karunia Allah”. (QS al-Jumu?ah [62]: 10). Pada ayat ini Allah memerintahkan kaum Muslim bertebaran di muka bumi dan mencari karunia-Nya. Dengan kata lain, Allah membolehkan kembali jual-beli. Kebolehan jual-beli ini terkait dengan lenyapnya kondisi tertentu yang menjadi ‘illat larangan jual-beli, yaitu usainya pelaksanaan shalat Jumat. Dari sini lalu digali ‘illat keharaman jual-beli pada saat azan Jumat, yaitu melalaikan shalat Jumat. ‘Illat ini tidak disebut secara sharâhah ataupun dalâlah.

Contoh lainnya adalah ‘illat atas kepemilikan umum pada suatu benda, yaitu menjadi kebutuhan orang banyak. Nabi saw. Bersabda yang artinya; “Kaum Muslim berserikat dalam tiga benda: air, padang gembalaan, dan api”. Dalam hadis ini Nabi saw. menyatakan bahwa air adalah milik bersama atau, dengan kata lain, Nabi saw. melarang umatnya untuk memiliki air secara individual. Namun demikian, dalam hadis lain Nabi saw. membolehkan orang-orang di Thaif dan Khaybar untuk memiliki air secara individual. Dari sini lalu digali ‘illat yang melatarbelakangi mengapa air menjadi milik bersama, yaitu karena air dibutuhkan oleh orang banyak (wujûd al hâjah li al-jamâ’ah). Jadi, larangan memiliki air secara individual pada hadis di atas bukan karena zat airnya itu sendiri, tetapi karena kondisi tertentu yang terjadi pada air, yaitu menjadi kebutuhan orang banyak. Hal ini dibuktikan pada bolehnya orang-orang Thaif dan Khaybar untuk memiliki air secara individual, karena air di sana jumlahnya mencukupi, sehingga orang banyak tidak mempunyai kebutuhan terhadap air.

Ad. 4) ‘Illat qiyâs. adalah ‘illat baru yang diperoleh dari ‘illat yang lama yang dapat diqiyaskan pada ‘illat-‘illat lain. ‘Illat qiyâs ini hanya terwujud pada illât dalâlah yang secara khusus mempunyai washf mufham, yakni sifat atau makna tertentu yang dapat dipahami sebagai ‘illat, yang berpengaruh terhadap hukum. Dari ‘illat lama ini lalu diperoleh ‘illat baru, yang disebut dengan ‘illat qiyâs. Contohnya terdapat pada sabda Nabi saw yang artinya;”Tidaklah seorang hakim memberikan keputusan hukum sedangkan dia sedang marah”.

Dalam hadis ini terdapat ‘illat (yaitu ‘illat dalâlah) mengenai haramnya hakim mengadili dalam keadaan sedang marah. Keadaan marah (al-ghadhab) ini merupakan washf mufham, yaitu sifat/keadaan tertentu yang dapat dimengerti sebagai ‘illat, yang mempunyai pengaruh pada aktivitas mengadili perkara. Sebab, dalam kondisi marah, seorang hakim akan mengalami kekacauan pikiran dan kelabilan emosi. Kekacauan pikiran dan kelabilan emosi ini merupakan ‘illat baru yang dihasilkan dari ‘illat lama, yaitu keadaan marah. ‘Illat baru tersebut disebut ‘illat qiyâs, karena diqiyaskan pada ‘illat lain keadaan lapar atau sedih yang bertitik temu pada sifat tertentu yang sama, dalam hal ini adalah kekacauan pikiran dan kelabilan emosi. Dengan illat qiyâs tersebut dihasilkan hukum-hukum baru, misalnya, haramnya mengadili perkara bagi hakim yang sedang kelaparan atau sedang mengalami kesedihan.

C. Kesimpulan.

Setelah memahami uraian di atas, maka dapatlah ditarik beberapa kesimpulan dari makalah ini sebagai berikut :

1. Secara bahasa, qiyâs merupakan bentuk masdar dari kata qâsa- yaqîsu, yang artinya ukuran, mengetahui ukuran sesuatu. Misalnya, “Fulan meng-qiyaskan baju dengan lengan tangannya”, artinya mengukur baju dengan lengan tangannya; artinya membandingkan antara dua hal untuk mengetahui ukuran yang lain
2. ‘Illat adalah suatu hal yang menjadi latar belakang bagi pensyariatan suatu hukum (asy-syaiu alladzî min ajlihi wujida al-hukm). Dengan kata lain, ‘illat adalah suatu hal yang menjadi motif (latar belakang) penetapan suatu hukum (al-amr al-bâits alâ al-hukm). ‘Illat disebut juga ma’qûl an-nash. Dengan itu, akal dapat menghukumi masalah cabang dengan hukum yang ada pada masalah pokok, karena pada keduanya ada ‘illat yang sama. ‘Illat merupakan jawaban dari pertanyaan mengapa suatu hukum disyariatkan.
3. Terdapat 4 (empat) macam ‘illat syar’iyyah, yaitu:
‘illat sharâhah;
‘illat dalâlah;
‘illat istinbâth;
‘illat qiyâs.
4. Masalikul ‘Illat adalah cara atau metode yang digunakan untuk mengetahui ‘illat. Lebih lanjut Djazuli menjelaskan bahwa ada tiga cara yang popular di kalangan ulama ushul fiqih sebagai usaha atau upaya agar kita dapat menemukan dan mengetahui ‘illat hukum yaitu sebagai berikut
4. Cara untuk mengetahui suatu ‘illat hokum (asalikul ‘Illat ) dapat ditempuh melalui tiga jalur yaitu :
a. Menelusuri Nash Al-qur’an dan Hadits.
b. Menelusuri Ijma’
c. Dengan al-Sabr wa al-Taqsim























DAFTAR PUSTAKA


Abdul Azis Dahlan [at al] Ensiklopedi Hukum Islam, jilid 2, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 1997

Al-Hâfidz Muhammad ‘Aly bin Muhammad as-Syaukâni, Sya’ban Muhammad Ismail, Dr. ed et, Irsyâdu al-Fuhul ila Tahqiqi min ‘Ilmi al-Ushul, Dâr al-Salâm, Iskandariah, Kairo, juz. II. 2006

Prof. Dr. Abdul Karim Zaidan, al-Wajîz fiy Usuli al-Fiqh, Muassisatu al-Risalah, Beirut, 1996

H.A.Djazuli, Ilmu Fiqih, Penggalian, Perkembangan dan Penerapan Hukum Islam, Jakarta,Kencana,2005

__________, Ushul Fiqh, Gilang Aditya Presa, Cetakan II, 1996.

Dr. Shaleh Zaidân, Hujjiyatul Qiyâs, Dâr al-Shahwah, Hilwan, Kairo, cet. I. 1987

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah

Abdul Wahab Khalaf; Ilmu Ushul al Fiqh, al-dar al-Kawaetiyah, Mesir, cetakan ke-8 1968.

A.Hanafi, Pengantar dan Sejarah Hukum Islam, Bulan Bitang, Jakarta, Cetakan I, 1970.
Dr. Wahbah Zuhaili, Usul al-Fiqh al-Islâmi, Dâr al-Fikr, Damsyiq, juz. II. 2005

Tidak ada komentar:

Posting Komentar