Selasa, 05 Mei 2009

REFLEKSI MUSYAWARAH MAJELIS HAKIM

IKHTISAR PERMUSYAWARATAN MAJELIS HAKIM
Oleh : Drs. H. Insyafli M.HI
(Hakim Tinggi PTA Padang)

A. Pendahuluan.
Musyawarah Majelis Hakim, adalah acara terakhir sebelum, Majelis Hakim, mengambil suatu kesimpulan atau sebelum majelis Hakim mengucapkan putusan. Musyawarah majelis dilakukan dalam sidang yang tertutup, karena dalam musyawarah itu masing-masing Hakim yang ikut memeriksa persidangan itu akan mengemukakan pendapat hukumnya tentang perkara yang tersebut secara terrahasia dengan arti tidak diketahui oleh yang bukan majelis hakim..
Permasalahan yang akan disorot adalah, pertama, apakah musyawarah itu diadakan dalam suatu persidangan, yang konsekkuensinya akan dibuatkan suatu Berita Acara Persidangan Musyawarah ? Ataukah bukan persidangan sehingga tidak dibuatkan BAPnya?, tetapi cukup dibuatkan, ikhtisar musyawarah saja?
Kedua, apakah wajib mengikut sertakan panitera sidang dalam musyawarah tersebut atau tidak? Masalah ini ada juga kaitannya dengan masalah pertama.
Ketiga, berkaitan dengan pelaksanaan pola bindalmin. Di beberapa Peradilan menganut pendapat yang mengatakan adanya apa yang mereka sebut Ikhtisar Sidang Musyawarah, sedangkan di beberapa Peradilan yang lain, tidak ada. Sehingga terjadi perbedaan dalam pelaksanaan pola bindalmin, khususnya dalam menyusun berkas perkara..
Inilah masalah yang penulis coba menelusurinya, sepanjang peraturan perundang-undangan yang ada, dan petunjuk-petunjuk teknis yang dianut dalam praktek peradilan.
B. Aturan tentang Musyawarah Majelis Hakim.
1. HIR.. Dalam HIR pasal 178 ayat (1) pada judul ‘Tentang Permusyawaratan dan Keputusan Hakim’ ditegaskan sebagai berikut,” Hakim dalam waktu bermusyawarah, karena jabatnya, harus mencukupkan alasan-alasan hukum yang mungkin tidak dikemukakan oleh kedua pihak”.
2. UU No. 7 tahun 1989 pasal 59 ayat (3) menyatakan bahwa,“ Rapat permusyawaratan Hakim bersifat rahasia”.
3. UU No. 4 tahun 2004 pasal 19 menegaskan sebagai berikut:
(3) Rapat permusyawaratan Hakim bersifat rahasia.
(4) Dalam sidang permusyawaratan, setiap Hakim wajib menyampaikan pertimbangan dan pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.
(5)Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat Hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.
(6) Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur oleh Mahkamah Agung.
4. Buku II. Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama pada halaman 32 point c di bawah judul ‘Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim’ diuraikan dalam empat point sebagai berikut,
1) Rapat permusyawaratan Majelis Hakim bersifat rahasia (pasal 19 ayat 3 UU No.4 tahun 2004). Panitera sidang dapat mengikuti rapat permusyawaratan Majelis apabila dipandang perlu dan mendapat persetujuan oleh Majelis Hakim.
2) Ketua Majelis akan mempersilahkan Hakim Anggota II untuk mengemukakan pendapatnya, disusul oleh Hakim Anggota I dan terakhir Ketua Majelis akan menyampaikan pendapatnya.
3) Semua pendapat harus dikemukakan dengan jelas, dengan menunjuk dasar hukumnya, kemudian dicatat dalam buku agenda sidang,
4) Dalam rapat permusyawaratan, setiap Hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa.

C. Substansi dan Teknik Musyawarah Majelis.

Dalam bukunya ‘Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Bapak Prof. DR. H. Abdul Manan, S.H, S.IP, M. Hum, menyebut bahwa, “ Musyawarah Majelis Hakim merupakan perundingan yang dilaksanakan untuk mengambil keputusan terhadap suatu perkara yang diajukan kepadanya dan sedang diproses dalam persidangan Pengadilan Agama yang berwenang. Musyawarah Majelis Hakim dilaksanakan secara rahasia, maksudnya apa yang dihasilkan dalam rapat Majelis Hakim tersebut hanya diketahui oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara.sampai putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Tujuan diadakan musyawarah majelis ini adalah untuk menyamakan persepsi, agar terhadap perkara yang sedang diadili itu dapat dijatuhkan Putusan yang seadil-adilnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”
Pendapat ini kalau kita hubungkan dengan aturan-aturan tentang musyawarah yang dikutip diatas, menyiratkan bahwa, substansi atau hakikat musyawarah majelis Hakim itu adalah perundingan atau tukar pendapat, dalam mencari suatu putusan terhadap suatu perkara. Dalam perundinganmana akan disatukan persepsi atau pemahaman terhadap kasus dan penyelesaiannya.
Adapun teknis jalannya rapat musyawarah Majelis Hakim adalah seperti yang telah diatur pada Buku II di atas. Ketua Majelis Hakim memimpim musyawarah. Kesempatan pertama mengemukakan pendapat diberikan kepada Hakim Anggota II atau Hakim yang paling yunior. Berikutnya kesempatan mengemukakan pendapat diberikan kepada Hakim Anggota I ( Hakim yang agak senior ). Terakhir Ketua Majelis akan menyampaikan pendapat hukumnya.
Pada dasarnya panitera yang ikut bersidang tidak dibenarkan untuk mengikuti rapat musyawarah Majelis Hakim. Demikian simpulan yang dibuat oleh Prof.Dr. H. Abdul Manan dan ini sesuai dengan isi Buku II seperti dikutip di atas, Alasannya adalah karena musyawarah itu bersifat rahasia, dan ini menurut beliau sesuai dengan pasal 17 ayat 3 UU No. 14 tahun 1970. Dibalik itu, masih menurut Pak Manan, kemungkinan Panitera pengganti ikut dalam musyawarah Majelis, bisa saja dibenarkan dengan catatan, Majelis Hakim memandang kehadiran panitera sidang itu diperlukan.
Dengan kata, lain, bahwa panitera sidang bisa ikut dan bisa tidak ikut dalam musyawarah Majelis Hakim. Hal itu tergantung kepada pandangan Ketua Majelis, apakah keikutsertaan panitera sidang itu diperlukan atau tidak.
Apabila terjadi perbedaan pendapat hukum antara majelis yang bermusyawarah, maka perbedaan itu diselesaikan dengan voting, atau hitung suara terbanyak. Cara ini sangat logis, dan oleh karena itu maka jumlah hakim dalam satu majelis harus ganjil, agar bisa diselesaikan. Pendapat hakim yang kalah suara, meskipun dia sebagai Ketua Majelis, harus menyesuaikan dengan pendapat mayoritas. Dan untuk itu pendapat yang kalah suara tadi harus di catatkan dalam satu buku khusus yang dikelola oleh Ketua Pengadilan.
Jadi disini disebut satu buku khusus, artinya bukan buku catan biasa seperti BAP. Dan yang mengelolanya adalah Ketua Pengadilan Agama. Jelas sekali bahwa buku khusus itu bukan berita acara.
D. Ikhtisar Rapat Permusyawaratan Majelis.
Pertanyaan kita selanjutnya adalah, bagaimana hal ini bila kita hubungkan dengan pasal 25 ayat (3) UU No.4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyebut adanya istilah “ikhtisar rapat permusyawarah” yang harus ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Panitera sidang?
Di dalam Undang-undang No. 4 tahun 2004 pasal 25 tersebutkan bahwa, “ Penetapan. Ikhtisar rapat permusyawaratan dan berita acara pemeriksaan sidang ditandatangani oleh Ketua Majelis Hakim dan Panitera sidang
Dalam pasal ini dengan tegas disebutkan apa yang dinamakan dengan “ikhtisar rapat permusyawaratan. Tetapi apa yang dimaksudkan dengan ikhtisar rapat permusyawaratan tersebut?. Jawabannya, tidak atau belum dijelaskan, karena dalam penjelasan pasal 25 dikatakan cukup jelas. Oleh karena itu mari kita tengok kepada pola bindalmin yang sejak tahun 1991 pola tersebut telah diberlakukan di dunia peradilan khususnya menyangkut administrasi perkara, atau administrasi yustisial.
Kita lihat dalam penyusunan Bendel A menurut Pola Bindalmin (arsip Pengadilan Agama) yang dimulai dengan Surat gugatan Penggugat sampai terakhir surat lain-lain (bila ada) tidak ditemukan adanya ikhtisar rapat permusyawaratan. Artinya pola bindalmin tidak mengenal apa yang disebut ikhtisar rapat permusyawaratan.
Dengan demikian dapat kita singkatkan bahwa kemungkinan yang dimaksudkan dengan ikhtisar rapat permusyawaratan itu adalah apa yang disebut dalam Buku II dengan nama buku khusus. Akan tetapi buku khusus dalam buku Pak Manan di atas dan dalam buku II yang lama (edisi revisi tahun 2004) disebutkan dikelola oleh Ketua Pengadilan.
Kalau buku khusus itu yang dimaksudkan dengan ikhtisar rapat permusyawaratan, tentu tidak perlu ditanda tangani oleh Ketua Majelis dan panitera sidang, karena sifatnya yang rahasia. Juga kehadiran Panitera sidang dalam rapat permusyawaratan majelis, tidak mutlak, tergantung kepada dibutuhkan atau tidak oleh Majelis.
Karena ketidak jelasan inilah maka dalam prakteknya, terdapat perbedaan dalam mewujudkan pencacatan ihktisar rapat permusyawaratan. Ada yang mencatatkannya seperti sebuah berita acara permusyawaratan, dan ada yang mencatatkan dalam buku khusus yang dikelola oleh Ketua Pengadilan (bila ada perbedaan pendapat yang tidak bisa dikompromikan dalam musyawarah tersebut) dan ada yang tidak mencatatkan sama sekali bila terjadi kebulatan pendapat dalam musyawarah Majelis Hakim itu.

E. Kesimpulan
Karena terjadi perbedaan pemahaman, dan kurang jelasnya aturan tentang apa yang disebut dengan ihktisar rapat permusyawaratan, maka pelaksanaan di lapangan pun berbeda.
Kita berharap kepada Mahkamah Agung, seperti yang ditegaskan oleh pasal 19 ayat (6) UU No.4 tahun 2004 bahwa, “ Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 (dimana setiap Hakim menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan), dan ayat 5 (pemuatan pendapat hakim yang berbeda dalam putusan) diatur oleh Mahkamah Agung”.
Bersamaan dengan aturan tersebut, sekaligus Mahkamah Agung bisa menjelaskan, maksud dan format dari apa yang dinamakan ikhtisar rapat permusyawaratan Majelis tersebut. Dengan demikian perbedaan dalam pemberkasan perkara atau minutasi dapat dihindari.
INSYA ALLAH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar