Selasa, 05 Mei 2009

OLE-OLE DARI MEGA MENDUNG

LAPORAN
PELATIHAN PENDALAMAN MATERI EKONOMI SYARI’AH
HAKIM TINGKAT PERTAMA DAN BANDING
PERADILAN AGAMA SELURUH INDONESIA
Oleh : DRS.H. INSYAFLI M.HI
Hakim Tinggi PTA Padang

A. Pendahuluan.

Pelatihan pendalaman materi hukum adalah suatu kegiatan yang sangat bermanfaat, bagi seorang Hakim tidak terkecuali Hakim Tinggi, karena dengan pelatihan pengetahuan dan pengalaman, akan diasah sehingga akan tajam dan terbaharui kembali. Apalagi mengingat bahwa materi ekonomi syari’ai bagi dunia peradilan agama adalah materi yang masih baru, dan kasus atau sengketa ekonomi syari’ah yang diajukan ke Pengadilan Agama, jumlahnya masih sangat sedikit. Melalui pelatihan ini, pengetahuan teoritis dan pengalaman akan bisa ditularkan antara, para Pengajar dengan peserta pelatihan, bahkan antara sesama peserta.
Sebagai pertanggung jawaban kepada Pimpinan yang telah mengizinkan penulis mengikuti pelatihan tersebut, dan agar lebih banyak lagi manfaatnya bila pengetahuan dan pengalaman yang didapat memalui pelatihan itu, bisa menyebar pula kepada para hakim yang lainnya, yang tidak mengikuti pelatihan. Untuk tujuan itu laporan ini penulis susun meskipun dalam bentuk yang sederhana saja.

B. Penyelenggara, Waktu dan Tempat
Adapun pihak penyelenggara acara pelatihan pendalaman materi Ekonomi Syari’ah kali ini adalah, Mahkamah Agung RI, dalam hal ini adalah Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Sedangkan waktu penyelenggaraannya adalah dari tanggal 19 April sampai dengan tanggal 24 April 2009. Tempat penyelenggaraan di Pusdiklat Mega Mendung, Bogor.

C. Peserta
Peserta berasal dari seluruh Indonesia, dari Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dan Pengadilan Tingga Agama/Mahkamah Syar’iyyah Propinsi. Dari Pengadilan Agama ada sebanyak 51 orang peserta dari Pengadilan Tinggi Agama sebanyak 29 orang peserta. Peserta dari Pengadilan Tinggi Agama Padang Drs.H.Insyafli, M.HI, dari Pengadilan Agama Padang Drs.Kamardi. SH dan dari Pengadilan Agama Bukittinggi Drs.Jeferson Dt.Lurah.
Peserta dibagi ke dalam dua kelas, yaitu kelas A sebanyak 40 peserta, 15 peserta dari Hakim Tinggi dan 25 peserta dari Hakim pertama, dan kelas B sebanyak 40 peserta, 14 peserta dari Hakim Tinggi dan 16 peserta dari Hakim Pertama. Sedangkan penulis sendiri termasuk kelas A.

D. Materi Pelatihan dan Tenaga Pengajar.
Adapun materi yang didalami dalam pelatihan ini semuanya berkaitan dengan bidang ekonomi syari’ah yang menjadi menjadi kompetensi absolut Pengadilan Agama adalah sebagai berikut;
1. Aspek Hukum Perbankan Syari’ah oleh : Drs.H.Andi Syamsu Alam,SH,MH.
2. BMT dan BPR Syari’ah oleh : Drs.H.Muchtar Zamzami,SH,MH.
3. Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah oleh : Prof.DR.H.Jaih Mubarak, M.Ag.
4. Hukum Investasi Syari’ah ( Pasar Modal, Saham, Obligasi dan Reksadana Syari’ah ) oleh : Prof. DR.H.Abdul Manan, SH,S.IP,M.Hum.
5. Hukum Wakaf ( Tinjauan Yuridis dari segi UU NO. 41 tahun 2004 ) oleh : Prof. DR.H. Muchsin, SH.
6. Aspek Hukum Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syari’ah oleh: Prof.DR.H. Abdul Gani Abdullah, SH,MH.
7. Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah oleh : Prof. DR.H.Abdul Manan, SH,S.IP,M.Hum.
8. Segi-segi Hukum Bisnis Syari’ah oleh : Prof.DR.H.Rifyal Ka’bah, MA.
9. Hukum Asuransi dan Reasuransi Syari’ah oleh : Prof.DR.H. Fathurrahman Jamil, MA.
10. Hukum Kontrak Dalam Islam oleh : DR.H. Abdurrahman, SH,MH.
11. Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Ekonomi Syari’ah oleh : Mariana Sutadi, SH.
12. Hukum Zakat di Indonesia oleh : Drs.H.Hamdan,SH,MH.
13. Hukum Pegadaian Syari’ah oleh : Drs..H.Habiburrahman, SH,MH.
E. Beberapa Catatan.
Pada bagian ini penulis sengaja membuat catatan mengenai hal-hal khusus yang menurut penulis perlu mendapat perhatian dan kalau perlu tindak lanjut dan pendalaman secara khusus. Hal-hal penting tersebut adalah sebagai berikut :
1. Dari Bapak Dirjen Badilag Drs. H. Wahyu Widiyana, MA, bahwa tahun 2009 adalah tahun pencanangan peningkatan Kwalitas Sumber Daya Manusia Peradilan Agama, dan pada tiap-tiap PTA harus diadakan Diklat di Tempat Kerja ( DDTK ) untuk peningkatan kwalitas Sumber Daya Manusia.
2. Dari Bapak Tuada Agama Drs.H Andi Syamsu Alam, SH, MH, bahwa krisis moneter membuat Bank-bank Konvensinal, kollaps termasuk juga lembaga-lembaga keuangan Konvensional di Bursa Efek konvensinal, sehingga untuk menhidupkannya kembali Pemerintah sudah mengucurkan dana yang sangat banyak, kecuali perbankan Syari’ah dan lembaga keuangan Syari’ah, cukup stabil tidak ada yang kollaps. Untuk memperkuat dan membantu perkembangan perkembangan bank-bank Syari’ah, maka setoran uang perkara dan termasuk remunerasi harus disalurkan melalui bank syari’ah.
3. Dari Hakim Agung Drs.H Habiburrahman,SH,MH, bahwa sudah 6 tahun dia ikut menangani perkara perdata umum, sepengetahuannya belum ada perkara yang mengenai pegadaian. Ini berarti bahwa sengketa pegadaian sangat kecil, apalagi sengketa pegadaian Syari’ah.
4. Dari Hakim Agung Prof.DR. Rifyal Ka’bah, bisnis Syariah cakupannya sangat luas, menampung semua kegiatan ekonomi syari’ah yang belum termasuk dan 10 point ekonomi syari’ah yang ada dalam UU No.3 tahun 2006. Untuk menambah pendalaman dari segi pengalaman, maka agar Hakim PA banyak diskusi dengan Hakim di Peradilan Niaga, dan mempelajari putusan mereka.
5. Dari Hakim Agung Prof, DR, H. Abdul Manan, SH,S.IP, M.Hum, bahwa dalam UU Zakat tidak menyinggung tentang penyelesaian sengketa Zakat. Bahwa Basyarda sudah dibentuk di daerah-daerah. Meskipun kadangkala Basyarnas itu sering tidak sejalan dengan Hakim PA, namun kita jangan menjadikan mereka sebagai saingan. Tafsirkan kata-kata “ antara lain” dalam pasal 49 UU No.3 2006 point tentang ekonomi syariah, sehingga sengketa ekonomi syari’ah yang belum tertampung dalam pasal tersebut dapat masuk dalam keranjang sampah “bisnis Syari’ah”. Usulan Pak Manan, agar ada Perma tentang kata-kata “ Pengadilan Negeri” dalam Peraturan perundangan mengenai ekonomi syari’ah harus dibaca dengan “Pengadilan Agama”
6. Dari Prof.DR.Jaih Mubarok, SE, M.Ag, bahwa benda ekonomi itu adalah suatu benda yang persediaannya terbatas sedangkan permintaan banyak. Perbedaan antara ekonomi dengan bisnis adalah, ekonomi, adalah mengenai kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi, sedangkan bisnis adalah, kegiatan menjual dan membeli ( how to sell an how to buy ), tujuan ekonomi adalah memenuhi kebutuhan sedangkan tujuan bisnis adalah mencari keuntungan. Dalam memeriksa suaru kontrak atau akad syari’ah, harus diperhatikan apakah unsur pokok atau rukun dan syarat dari suatu kontrak sudah terpenuhi menurut prinsip syari’ah, kalau sudah maka akadnya sah, kalau tidak maka akadnya, fasad atau batal, akad fasad bila rukunnya terpenuhi tetapi ada yang tidak memenuhi syarat, sedangkan akad batal bila tidak terpenuhi rukun akad.
7. Dari Guru Besar UIN Jakarta, Prof.DR.H.Fathurrahman Djamil, MA, bahwa dalam dunia asuransi ada tiga tingkat lembaga asuransi, pertama asuransi, dimana seorang nasabah mengikat akad dengan lembaga asuransi, yang kedua, reasuransi, dimana lembaga asuransi mengasuransikan dana premi asuransi kepada lembaga asuransi yang lebih besar di atasnya, ketiga retrosesi, dimana lembaga reasuransi mengasuransikan lagi kepada lembaga asuransi di atasnya. Perbedaan asuransi konvensional dengan asuransi syari’ah adalah bahwa dalam lembaga asuransi konvensional, seorang nasabah, menukar/membeli suatu kecelakaan yang belum pasti terjadi dengan sejumlah premi yang pasti jumlahnya, disini terjadi suatu gambling/ untung-untungan/maysir, sedangkan dalam asuransi syari’ah, antara nasabah sesame nasabah, saling Bantu dalam menghadapi suatu musibah, laksananya arisan kedukaan dsb tidak ada maysir di dalamnya sesuai dengan prinsip syari’ah.
8. Pihak non muslim baik orang atau badan, dianggap menundukkan diri kepada hukum Islam, apabila ia melakukan, akad menurut prinsip hukum Islam di perbankan syari’ah. Salah satu syarat sah dan mengikatnya suatu perjanjian adalah tidak bertentangan dengan hokum yang berlaku. Menurut hukum, pasal 49 UU NO. 3 tahun 2006, bahwa sengketa perekonomian syari’ah adalah kewenangan mutlak Pengadilan Agama, maka apabil pihak-pihak membuat perjanjian, bahwa bila terjadi sengketa, akan diselesaikan ke Pengadilan Umum, maka Hakim Pengadilan Agama harus menafsirkan bahwa perjanjian, tersebut melanggar hukum dan tidak mengikat. Dalam surat gugatan waris, apabila seluruh ahli waris sudah disebutkan secara lengkap, meskipun ada pihak yang tidak didudukan sebagai pihak, maka surat gugatan tersebut, memenuhi syarat untuk diperiksa. Untuk perkara ghaib, atau pihak tergugat tidak pernah hadir, tidak diperlukan mediasi.

F.Penutup.
Demikianlah laporan ini dibuat dan ditulis sebagai bahan dokumentasi atas kegiatan mengikuti pelatihan mudah-mudahkan bisa dikembangkan pada masa-masa yang akan datang.


Padang, 4 Mei 2009



Drs. H. Insyafli, M.HI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar